Perencanaan Pembelajaran Digital Terintegrasi

Mata Pelajaran FIQIH MAN 1 Bandar Lampung

Perencanaan Pembelajaran
Digital Terintegrasi
Mata Pelajaran FIQIH
MAN 1 Bandar Lampung

Daftar Isi

Tujuan Pembelajaran
Pertemuan Ke-1
Pertemuan Ke-2
Pertemuan Ke-3
Pertemuan Ke-4
Pertemuan Ke-5
Pertemuan Ke-6

Perencanaan Pembelajaran
Kurikulum Berbasis Cinta
Mata Pelajaran Fiqih
MAN 1 Bandar Lampung

BAB II: Hudud

I Spesifikasi
Nama Penyusun Amria Firlina
Satuan Pendidikan Madrasah Aliyah
Nama Madrasah MAN 1 Bandar Lampung
Mata Pelajaran Fiqih
Fase/Kelas/Semester F/XI/
Topik Pembelajaran Hudud
Alokasi Waktu 3 Jp x 45 Menit
II Identifikasi
1 Asesmen pada Awal Pembelajaran (Opsional) Memberikan pertanyaan pemantik pada kegiatan awal untuk mengetahui pengetahuan awal murid.

“apa yang kalian ketahui tentang aturan atau hukum yang ditetapkan Allah untuk menjaga ketertiban masyarakat?”

2 Dimensi Profil Lulusan Pilih DPL yang ingin dicapai melalui proses pembelajaran dari 8 DPL yang tersedia!
DPL 1 Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan YME Hudud secara bahasa berarti batas/ketentuan. Hukum-hukum hudud merupakan hak Allah dan ketentuan syariat Islam yang diturunkan untuk ditaati. Mempelajari dan meyakini keadilan hukum Allah memperkuat keimanan, ketakwaan, serta ketaatan murid kepada perintah dan larangan-Nya. v
DPL 2 Kewargaan Menumbuhkan kesadaran hukum, kedisiplinan sosial, dan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban serta keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. v
DPL 3 Penalaran Kritis Membantu murid menganalisis dalil-dalil syar’i, syarat-syarat pembuktian hukum yang ketat, serta hikmah di balik penegakan hukum hudud bagi perlindungan jiwa, harta, dan kehormatan. v
DPL 4 Kreativitas
DPL 5 Kolaborasi 
DPL 6 Kemandirian Sangat cocok diterapkan jika pembelajaran menggunakan metode diskusi kelompok, analisis studi kasus, atau pemecahan masalah sosial terkait penegakan hukum Islam.
DPL 7 Kesehatan
DPL 8 Komunikasi Melatih peserta didik untuk mengomunikasikan hasil analisis, argumen, atau presentasi kelompok mengenai pemahaman hukum Hudud di depan kelas. v
3 Topik Panca Cinta Pilih topik KBC dari PANCA CINTA, yang sesuai dengan materi pembelajaran!
TOPIK 1 Cinta Allah dan Rasul-Nya Menjunjung tinggi Syari’at dan Hukum Allah. v
TOPIK 2 Cinta Ilmu
TOPIK 3 Cinta Lingkungan
TOPIK 4 Cinta Diri dan Sesama Manusia Menjaga kehormatan, harta, dan jiwa orang lain.  

 

v

TOPIK 5 Cinta Tanah Air
4 Materi Integrasi KBC Menanamkan rasa cinta keadilan, kedisiplinan serta kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari demi terciptanya rasa aman dimasyarakat.
III Desain Pembelajaran
1 Capaian Pembelajaran (CP) Nomor 046 Tahun 2025 Peserta didik mampu menganalisis ketentuan hukum Islam tentang Hudud (zina, qadzaf, minuman keras, mencuri, penyamun/perampok, dan bughat) serta hikmah diterapkannya hukum tersebut dalam menjaga kemaslahatan umat.
2 Tujuan Pembelajaran
  • Memahami pengertian, jenis-jenis, dan syarat penetapan hukum Hudud.

  • Menganalisis hikmah dan tujuan penerapan hukum Hudud dalam Islam (pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta).

  • Menunjukkan sikap disiplin, taat hukum, dan menjauhi perbuatan melanggar syariat.

3 Kerangka Pembelajaran a.       Praktik Pedagogis

1)      Model Pembelajaran: LOK-R

2)      Metode: tanya-jawab, brain storming,diskusi, presentasi, penugasan,

b.      Kemitraan pembelajaran (opsional):

1)      Kolaborasi dengan guru Pkn, dan BK Kolaborasi ini memungkinkan pembelajaran tidak hanya berfokus pada hafalan/pemahaman hukum fikih, tetapi juga menyentuh aspek aplikasi nilai moral, pencegahan perilaku berisiko, dan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

2)      Kolaborasi antarpeserta didik melalui diskusi kelompok dan presentasi silang.

c.       Lingkungan Pembelajaran

1)      Ruang fisik: kelas inklusif yang aman dan saling memuliakan.

2)      Ruang virtual: media visual dan audiovisual digunakan agar pembelajaran menjadi bermakna.

3)      Budaya belajar: kolaborasi dengan adanya forum diskusi.

d.      Pemanfaatan Digital (opsional): Gambar dari laman tertentu, video pembelajaran dari YouTube, LCD, laptop.

Pertemuan Ke-1, Pertemuan Ke-2, Pertemuan Ke-3
Pertemuan Ke-4, Pertemuan Ke-5, Pertemuan Ke-6
IV Pengalaman Belajar (Menggunakan Model LOK-R)
Pertemuan Ke-1
Konsep Dasar Hudud, Zina, dan Qadzaf
Pengalaman Belajar (Menggunakan Model LOK-R:
Literasi, Orientasi, Kolaborasi, Refleksi)
A. Kegiatan Awal: (10 menit)
Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan
  1. Mengucapkan salam dan mengajak berdoa.
  2. Mengkondisikan murid siap untuk belajar.
  3. Mempresensi dan mengapresiasikan kehadiran.
  4. Ice Breaking
  5. Apersepsi
  6. Pertanyaan Pemantik
  7. Penyampaian tujuan pembelajaran
B. Kegiatan Inti (105 menit)
a Literasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran)
Memahami (Bermakna dan Berkesadaran)
  • Peserta didik membaca dan mengamati teks/infografis/tayangan materi tentang konsep dasar Hudud, Zina, dan Qadzaf.

  • Peserta didik mengidentifikasi pengertian, dalil syar’i, jenis/kategori, serta hukuman (had) bagi pelaku zina dan qadzaf untuk membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kehormatan diri dan orang lain.

b Orientasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran)

Memahami (Bermakna dan Berkesadaran)

  • Guru memberikan orientasi berupa pertanyaan pemantik/studi kasus nyata (misalnya: dampak pergaulan bebas dan tuduhan tanpa bukti di media sosial).

  • Peserta didik diajak memahami alasan di balik penetapan hukum hudud sebagai perlindungan terhadap kehormatan (hifz al-‘ird) dan jiwa manusia.

c Kolaborasi
Mengaplikasi
(Bermakna dan Menggembirakan

Mengaplikasi (Bermakna dan Menggembirakan)

  • Peserta didik dibagi ke dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan studi kasus terkait pencegahan zina dan qadzaf.

  • Kelompok menyusun poster digital/infografis kampanye atau bermain peran (role-play) singkat mengenai penerapan akhlak mulia dan etika berkomunikasi untuk menghindari fitnah/qadzaf secara menyenangkan

d Refleksi
Bermakna dan Berkesadaran

Bermakna dan Berkesadaran

  • Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya, kemudian peserta didik melakukan refleksi diri.

  • Peserta didik menyimpulkan hikmah dilarangnya zina dan qadzaf serta bagaimana menerapkannya dalam bentuk komitmen menjaga diri dan pergaulan sehari-hari

C. Kegiatan Penutup (15 menit)
Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan

Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan

  • Guru bersama peserta didik merangkum poin-poin utama pembelajaran.

  • Guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif peserta didik dan melakukan kuis interaktif singkat (misal melalui Quizizz atau Kahoot).

  • Kegiatan diakhiri dengan doa bersama dan ajakan untuk terus berkomitmen menjaga kehormatan diri.

D. Assesmen Pembelajaran
Asesmen Awal Pertanyaan Pemantik / Kuis Singkat (Pre-test): Mengetahui pemahaman awal siswa mengenai pengertian hudud, perbuatan zina, dan tuduhan zina (qadzaf) sebelum materi dimulai.
Asesmen Proses Poster atau makalah
Asesmen Akhir ujian Harian
Pertemuan Ke-1, Pertemuan Ke-2, Pertemuan Ke-3
Pertemuan Ke-4, Pertemuan Ke-5, Pertemuan Ke-6
Pertemuan Ke-2
Hukum Minuman Keras (Khamr) dan Mencuri (Sariqah).
Pengalaman Belajar (Menggunakan Model LOK-R:
Literasi, Orientasi, Kolaborasi, Refleksi)
A. Kegiatan Awal: (10 menit)
Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan
  1. Mengucapkan salam dan mengajak berdoa.
  2. Mengkondisikan murid siap untuk belajar.
  3. Mempresensi dan mengapresiasikan kehadiran.
  4. Ice Breaking
  5. Apersepsi
  6. Pertanyaan Pemantik
  7. Penyampaian tujuan pembelajaran
B. Kegiatan Inti (105 menit)
a Literasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran)

Memahami (Bermakna dan Berkesadaran)

  • Peserta didik membaca dan mengamati teks/infografis/tayangan materi tentang konsep larangan Minuman Keras (Khamr) dan Mencuri (Sariqah).

  • Peserta didik mengidentifikasi pengertian, dalil syar’i, kadar/syarat hukuman (had), serta dampak negatif dari mengonsumsi minuman keras dan tindakan mencuri terhadap kesehatan, akal, dan keamanan harta benda

b Orientasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran)

Memahami (Bermakna dan Berkesadaran)

  • Guru memberikan orientasi berupa pertanyaan pemantik/studi kasus nyata (misalnya: dampak kejahatan akibat pengaruh minuman keras atau kasus pencurian harta milik orang lain).

  • Peserta didik diajak memahami alasan syariat Islam menetapkan larangan keras terhadap khamr dan mencuri demi memelihara akal (hifz al-‘aql) serta memelihara harta (hifz al-mal)

c Kolaborasi
Mengaplikasi
(Bermakna dan Menggembirakan

Mengaplikasi (Bermakna dan Menggembirakan)

  • Peserta didik dibagi ke dalam kelompok kecil untuk menganalisis studi kasus pencegahan perilaku mengonsumsi minuman keras dan pencurian di lingkungan sekitar.

  • Kelompok menyusun karya kreatif berupa poster kampanye bahaya khamr dan pentingnya menjaga hak milik orang lain, atau membuat simulasi/studi peran (role-play) interaktif yang menarik

d Refleksi
Bermakna dan Berkesadaran

Bermakna dan Berkesadaran

  • Setiap kelompok mempresentasikan hasil karyanya, dilanjutkan dengan sesi refleksi bersama.

  • Peserta didik menarik kesimpulan mengenai hikmah diharamkannya minuman keras dan mencuri, serta membangun komitmen diri untuk selalu menjaga kesadaran akal dan kejujuran.

C. Kegiatan Penutup (15 menit)
Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan

Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan

  • Guru bersama peserta didik menyimpulkan poin-poin penting pembelajaran materi minuman keras dan mencuri.

  • Guru memberikan apresiasi atas partisipasi kelompok dan melangsungkan kuis interaktif singkat (seperti Wordwall, Quizizz, atau Kahoot).

  • Pembelajaran ditutup dengan doa bersama dan ajakan untuk senantiasa menjaga kebersihan jiwa serta kehormatan harta sesama.

D. Assesmen Pembelajaran
Asesmen Awal Pertanyaan Pemantik / Kuis Singkat (Pre-test): Mengukur pemahaman awal peserta didik mengenai bahaya/hukum minuman keras dan definisi serta kriteria mencuri dalam Islam.
Asesmen Proses Observasi & Rubrik Kinerja: Penilaian keaktifan peserta didik saat diskusi kelompok, analisis studi kasus, kerja sama, dan kualitas presentasi/produk poster kampanye.
Asesmen Akhir Tes Tulis / Kuis Evaluasi (Post-test): Menilai ketercapaian pemahaman peserta didik terkait ketentuan hukum (had), dalil, serta hikmah larangan minuman keras dan mencuri.
Pertemuan Ke-1, Pertemuan Ke-2, Pertemuan Ke-3
Pertemuan Ke-4, Pertemuan Ke-5, Pertemuan Ke-6
Pertemuan Ke-3
Hukum Penyamun/Perampok (Hirabah) dan Bughat
Pengalaman Belajar (Menggunakan Model LOK-R:
Literasi, Orientasi, Kolaborasi, Refleksi)
A. Kegiatan Awal: (10 menit)
Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan
  1. Mengucapkan salam dan mengajak berdoa.
  2. Mengkondisikan murid siap untuk belajar.
  3. Mempresensi dan mengapresiasikan kehadiran.
  4. Ice Breaking
  5. Apersepsi
  6. Pertanyaan Pemantik
  7. Penyampaian tujuan pembelajaran
B. Kegiatan Inti (105 menit)
a Literasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran)

Memahami (Bermakna dan Berkesadaran)

  • Peserta didik membaca dan mengamati teks/infografis/tayangan materi tentang ketentuan hukum penyamun, merampok (hirabah), dan bughot.

  • Peserta didik mengidentifikasi pengertian, dalil syar’i, tingkat hukuman (had) bagi penyamun/perampok berdasarkan tindakan yang dilakukan, serta konsep dan syarat ketetapan hukum bagi pelaku bughot.

b Orientasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran)

Memahami (Bermakna dan Berkesadaran)

  • Guru memberikan orientasi berupa pertanyaan pemantik/studi kasus nyata (misalnya: analisis fenomena begal/kejahatan jalanan beregu dan ancaman disintegrasi bangsa atau pembangkangan terhadap pemerintahan yang sah).

  • Peserta didik diajak memahami alasan syariat Islam memberikan sanksi tegas terhadap kejahatan hirabah dan bughot demi menjaga keamanan publik (hifz al-amri/al-mal) serta keutuhan persatuan masyarakat/negara.

c Kolaborasi
Mengaplikasi
(Bermakna dan Menggembirakan

Mengaplikasi (Bermakna dan Menggembirakan)

  • Peserta didik dibagi ke dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan pemecahan studi kasus terkait bahaya perampokan, kejahatan jalanan, serta pentingnya ketaatan pada kedamaian dan aturan bernegara.

  • Kelompok menyusun karya kreatif berupa peta konsep digital, komik edukasi, atau simulasi role-play persidangan syariah/musyawarah penanganan konflik secara interaktif dan menyenangkan.

d Refleksi
Bermakna dan Berkesadaran

Bermakna dan Berkesadaran

  • Setiap kelompok mempresentasikan hasil karyanya, dilanjutkan dengan diskusi dan refleksi bersama.

  • Peserta didik menyimpulkan hikmah diharamkannya hirabah dan bughot, serta menanamkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan, rasa aman sesama warga, dan persatuan NKRI.

C. Kegiatan Penutup (15 menit)
Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan

Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan

  • Guru bersama peserta didik merangkum poin-poin utama materi penyamun, merampok, dan bughot.

  • Guru memberikan apresiasi atas kerja sama kelompok dan melangsungkan kuis interaktif singkat (seperti Quizizz, Kahoot, atau Wordwall).

  • Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan penegasan komitmen untuk senantiasa menjadi pelopor kedamaian dan ketertiban.

D. Assesmen Pembelajaran
Asesmen Awal Pertanyaan Pemantik / Kuis Singkat (Pre-test): Mengetahui pemahaman awal peserta didik mengenai definisi penyamun, perampok (hirabah), dan pembangkangan (bughot)
Asesmen Proses Observasi & Rubrik Kinerja: Penilaian keaktifan peserta didik saat diskusi kelompok, analisis studi kasus, kerja sama, dan kualitas presentasi/produk media edukasi
Asesmen Akhir Tes Tulis / Evaluasi (Post-test): Menilai ketercapaian pemahaman peserta didik terkait tingkatan hukuman hirabah, syarat bughot, dalil syar’i, serta hikmah hukumnya
Pertemuan Ke-1, Pertemuan Ke-2, Pertemuan Ke-3
Pertemuan Ke-4, Pertemuan Ke-5, Pertemuan Ke-6
Pertemuan Ke-4
Analisis Hikmah Penegakan Hudud bagi Kehidupan Sosial.
Pengalaman Belajar (Menggunakan Model LOK-R:
Literasi, Orientasi, Kolaborasi, Refleksi)
A. Kegiatan Awal: (10 menit)
Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan
  1. Mengucapkan salam dan mengajak berdoa.
  2. Mengkondisikan murid siap untuk belajar.
  3. Mempresensi dan mengapresiasikan kehadiran.
  4. Ice Breaking
  5. Apersepsi
  6. Pertanyaan Pemantik
  7. Penyampaian tujuan pembelajaran
B. Kegiatan Inti (105 menit)
a Literasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran)

Memahami (Bermakna dan Berkesadaran)

  • Peserta didik membaca dan mengamati artikel/infografis/video pembelajaran tentang hikmah dan manfaat penegakan hukum hudud bagi kehidupan sosial dan bermasyarakat.

  • Peserta didik menganalisis dan mengidentifikasi bagaimana ketetapan hukum hudud berfungsi sebagai perlindungan terhadap lima pokok kemaslahatan (al-dharuriyyat al-khamsah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan/kehormatan, dan harta.

b Orientasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran)

Memahami (Bermakna dan Berkesadaran)

  • Guru memberikan orientasi berupa pertanyaan pemantik/studi kasus (misalnya: bagaimana dampak pencegahan kejahatan dan terciptanya rasa aman dalam masyarakat jika hukum ditegakkan secara adil dan tegas).

  • Peserta didik diajak memahami bahwa penegakan hudud bukan sekadar pemberian sanksi, melainkan bentuk kasih sayang Allah (rahmatan lil ‘alamin) untuk mencegah kerusakan sosial dan menjamin keadilan

c Kolaborasi
Mengaplikasi
(Bermakna dan Menggembirakan

Mengaplikasi (Bermakna dan Menggembirakan)

  • Peserta didik dibagi ke dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan dan menganalisis hubungan antara penegakan hudud dengan terciptanya ketertiban, keamanan, dan kedamaian sosial.

  • Setiap kelompok menyusun hasil analisisnya dalam bentuk mind map interaktif, poster infografis, atau paparan presentasi kreatif secara bergotong royong.

d Refleksi
Bermakna dan Berkesadaran
  • Setiap kelompok mempresentasikan hasil analisisnya di depan kelas, dilanjutkan dengan diskusi dan tanggapan dari kelompok lain.

  • Peserta didik melakukan refleksi tentang pentingnya menjunjung tinggi keadilan, menaati aturan hukum, dan menanamkan sikap disiplin serta tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

C. Kegiatan Penutup (15 menit)
Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan
  • Guru bersama peserta didik merangkum kesimpulan utama mengenai hikmah penegakan hudud dalam menciptakan tatanan sosial yang harmonis dan aman.

  • Guru memberikan apresiasi atas keaktifan siswa dan mengadakan kuis evaluasi interaktif singkat (misalnya melalui Quizizz, Kahoot, atau kartu pertanyaan).

  • Pembelajaran ditutup dengan doa bersama dan ajakan untuk senantiasa menjadi pribadi yang taat hukum dan menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat

D. Assesmen Pembelajaran
Asesmen Awal Pertanyaan Pemantik / Kuis Singkat (Pre-test): Mengetahui pemahaman awal peserta didik tentang tujuan syariat Islam (maqasid asy-syariah) dan pemahaman umum terkait hikmah penegakan hukum Islam
Asesmen Proses Observasi & Rubrik Kinerja: Penilaian terhadap keaktifan, kemampuan bernalar kritis, kerja sama kelompok, serta kualitas penyusunan karya/presentasi analisis hikmah hudud
Asesmen Akhir Tes Tulis / Evaluasi (Post-test): Menilai tingkat pemahaman peserta didik terkait analisis hikmah penegakan hudud dalam menjaga lima pokok kemaslahatan hidup bermasyarakat (al-dharuriyyat al-khamsah)
Pertemuan Ke-1, Pertemuan Ke-2, Pertemuan Ke-3
Pertemuan Ke-4, Pertemuan Ke-5, Pertemuan Ke-6
Pertemuan Ke-5
Studi Kasus / Diskusi Kelompok Penerapan Nilai Kesadaran Hukum.
Pengalaman Belajar (Menggunakan Model LOK-R:
Literasi, Orientasi, Kolaborasi, Refleksi)
A. Kegiatan Awal: (10 menit)
Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan
  1. Mengucapkan salam dan mengajak berdoa.
  2. Mengkondisikan murid siap untuk belajar.
  3. Mempresensi dan mengapresiasikan kehadiran.
  4. Ice Breaking
  5. Apersepsi
  6. Pertanyaan Pemantik
  7. Penyampaian tujuan pembelajaran
B. Kegiatan Inti (105 menit)
a Literasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran)
  • Peserta didik membaca dan mempelajari beberapa lembar kerja studi kasus nyata terkait pelanggaran hukum dan penerapan nilai kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

  • Peserta didik mengidentifikasi masalah utama, faktor penyebab timbulnya pelanggaran hukum, serta pentingnya memiliki kesadaran hukum demi ketertiban sosial.

b Orientasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran)
  • Guru memberikan orientasi berupa tayangan cuplikan kasus/berita populer tentang dampak pengabaian hukum terhadap masyarakat.

  • Peserta didik diajak memahami bahwa kesadaran hukum bukan sekadar takut pada sanksi, melainkan bentuk kesadaran moral untuk menghargai hak orang lain dan menciptakan ketertiban bersama

c Kolaborasi
Mengaplikasi
(Bermakna dan Menggembirakan
  • Peserta didik dibagi ke dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan dan membedah studi kasus yang dibagikan.

  • Setiap kelompok merumuskan solusi konkret dan menyusun hasil diskusi dalam bentuk poster digital, peta pemikiran (mind map), atau simulasi musyawarah pemecahan masalah secara interaktif dan menyenangkan

d Refleksi
Bermakna dan Berkesadaran
  • Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil analisis studi kasusnya, kemudian ditanggapi oleh kelompok lain.

  • Peserta didik melakukan refleksi diri mengenai sikap dan perilaku pribadi dalam menaati hukum serta menyimpulkan pentingnya menjadi pelopor kesadaran hukum di lingkungan sekolah dan masyarakat

C. Kegiatan Penutup (15 menit)
Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan

Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan

  • Guru bersama peserta didik merangkum poin-poin utama dari hasil diskusi kelompok mengenai penerapan nilai kesadaran hukum.

  • Guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif setiap kelompok dan mengadakan kuis singkat/refleksi interaktif (misalnya melalui Quizizz, Wordwall, atau papan refleksi digital).

  • Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan ajakan untuk senantiasa menerapkan nilai kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

D. Assesmen Pembelajaran
Asesmen Awal Pertanyaan Pemantik / Survey Singkat (Pre-test): Mengukur sejauh mana pemahaman dan kepedulian awal peserta didik terhadap norma serta aturan hukum yang berlaku di lingkungan sekitar.
Asesmen Proses Observasi & Rubrik Kinerja Diskusi: Penilaian terhadap keaktifan peserta didik, kemampuan bernalar kritis, kerja sama kelompok, dan kualitas karya/presentasi hasil analisis studi kasus.
Asesmen Akhir Jurnal Refleksi / Kuis Evaluasi (Post-test): Menilai pemahaman peserta didik mengenai penerapan nilai kesadaran hukum serta komitmen nyata dalam menaati hukum.
Pertemuan Ke-1, Pertemuan Ke-2, Pertemuan Ke-3
Pertemuan Ke-4, Pertemuan Ke-5, Pertemuan Ke-6
Pertemuan Ke-6
Evaluasi dan Asesmen Sumatif Materi Hudud
  • Tes Tulis / Evaluasi Akhir Bab: Penilaian sumatif berupa tes pilihan ganda dan uraian berbasis HOTS (High Order Thinking Skills) untuk mengukur penguasaan seluruh materi Bab Hudud (Pertemuan 1-5).

  • Jurnal Refleksi Diri: Penilaian sikap dan komitmen peserta didik dalam menaati hukum dan menjaga diri di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

LKPD hudud

Kampus Ceria Kampusnya Para Bintang