| I |
Spesifikasi |
|
| Nama Penyusun |
Amria Firlina |
| Satuan Pendidikan |
Madrasah Aliyah |
| Nama Madrasah |
MAN 1 Bandar Lampung |
| Mata Pelajaran |
Fiqih |
| Fase/Kelas/Semester |
F/XI/ |
| Topik Pembelajaran |
Hudud |
| Alokasi Waktu |
3 Jp x 45 Menit |
| II |
Identifikasi |
|
| 1 |
Asesmen pada Awal Pembelajaran (Opsional) |
Memberikan pertanyaan pemantik pada kegiatan awal untuk mengetahui pengetahuan awal murid.
“apa yang kalian ketahui tentang aturan atau hukum yang ditetapkan Allah untuk menjaga ketertiban masyarakat?” |
| 2 |
Dimensi Profil Lulusan |
Pilih DPL yang ingin dicapai melalui proses pembelajaran dari 8 DPL yang tersedia!
| DPL 1 |
Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan YME Hudud secara bahasa berarti batas/ketentuan. Hukum-hukum hudud merupakan hak Allah dan ketentuan syariat Islam yang diturunkan untuk ditaati. Mempelajari dan meyakini keadilan hukum Allah memperkuat keimanan, ketakwaan, serta ketaatan murid kepada perintah dan larangan-Nya. |
v |
| DPL 2 |
Kewargaan Menumbuhkan kesadaran hukum, kedisiplinan sosial, dan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban serta keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. |
v |
| DPL 3 |
Penalaran Kritis Membantu murid menganalisis dalil-dalil syar’i, syarat-syarat pembuktian hukum yang ketat, serta hikmah di balik penegakan hukum hudud bagi perlindungan jiwa, harta, dan kehormatan. |
v |
| DPL 4 |
Kreativitas |
|
| DPL 5 |
Kolaborasi |
|
| DPL 6 |
Kemandirian Sangat cocok diterapkan jika pembelajaran menggunakan metode diskusi kelompok, analisis studi kasus, atau pemecahan masalah sosial terkait penegakan hukum Islam. |
|
| DPL 7 |
Kesehatan |
|
| DPL 8 |
Komunikasi Melatih peserta didik untuk mengomunikasikan hasil analisis, argumen, atau presentasi kelompok mengenai pemahaman hukum Hudud di depan kelas. |
v |
|
| 3 |
Topik Panca Cinta |
Pilih topik KBC dari PANCA CINTA, yang sesuai dengan materi pembelajaran!
| TOPIK 1 |
Cinta Allah dan Rasul-Nya Menjunjung tinggi Syari’at dan Hukum Allah. |
v |
| TOPIK 2 |
Cinta Ilmu |
|
| TOPIK 3 |
Cinta Lingkungan |
|
| TOPIK 4 |
Cinta Diri dan Sesama Manusia Menjaga kehormatan, harta, dan jiwa orang lain. |
v |
| TOPIK 5 |
Cinta Tanah Air |
|
|
| 4 |
Materi Integrasi KBC |
Menanamkan rasa cinta keadilan, kedisiplinan serta kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari demi terciptanya rasa aman dimasyarakat. |
| III |
Desain Pembelajaran |
|
| 1 |
Capaian Pembelajaran (CP) Nomor 046 Tahun 2025 |
Peserta didik mampu menganalisis ketentuan hukum Islam tentang Hudud (zina, qadzaf, minuman keras, mencuri, penyamun/perampok, dan bughat) serta hikmah diterapkannya hukum tersebut dalam menjaga kemaslahatan umat. |
| 2 |
Tujuan Pembelajaran |
-
Memahami pengertian, jenis-jenis, dan syarat penetapan hukum Hudud.
-
Menganalisis hikmah dan tujuan penerapan hukum Hudud dalam Islam (pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta).
-
Menunjukkan sikap disiplin, taat hukum, dan menjauhi perbuatan melanggar syariat.
|
| 3 |
Kerangka Pembelajaran |
a. Praktik Pedagogis
1) Model Pembelajaran: LOK-R
2) Metode: tanya-jawab, brain storming,diskusi, presentasi, penugasan,
b. Kemitraan pembelajaran (opsional):
1) Kolaborasi dengan guru Pkn, dan BK Kolaborasi ini memungkinkan pembelajaran tidak hanya berfokus pada hafalan/pemahaman hukum fikih, tetapi juga menyentuh aspek aplikasi nilai moral, pencegahan perilaku berisiko, dan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
2) Kolaborasi antarpeserta didik melalui diskusi kelompok dan presentasi silang.
c. Lingkungan Pembelajaran
1) Ruang fisik: kelas inklusif yang aman dan saling memuliakan.
2) Ruang virtual: media visual dan audiovisual digunakan agar pembelajaran menjadi bermakna.
3) Budaya belajar: kolaborasi dengan adanya forum diskusi.
d. Pemanfaatan Digital (opsional): Gambar dari laman tertentu, video pembelajaran dari YouTube, LCD, laptop. |
Pertemuan Ke-1, Pertemuan Ke-2, Pertemuan Ke-3
Pertemuan Ke-4, Pertemuan Ke-5, Pertemuan Ke-6 |
| IV |
Pengalaman Belajar (Menggunakan Model LOK-R) |
Pertemuan Ke-1
Konsep Dasar Hudud, Zina, dan Qadzaf |
Pengalaman Belajar (Menggunakan Model LOK-R:
Literasi, Orientasi, Kolaborasi, Refleksi) |
| A. Kegiatan Awal: (10 menit) |
| Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan |
- Mengucapkan salam dan mengajak berdoa.
- Mengkondisikan murid siap untuk belajar.
- Mempresensi dan mengapresiasikan kehadiran.
- Ice Breaking
- Apersepsi
- Pertanyaan Pemantik
- Penyampaian tujuan pembelajaran
|
| B. Kegiatan Inti (105 menit) |
| a |
Literasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran) |
Memahami (Bermakna dan Berkesadaran)
-
Peserta didik membaca dan mengamati teks/infografis/tayangan materi tentang konsep dasar Hudud, Zina, dan Qadzaf.
-
Peserta didik mengidentifikasi pengertian, dalil syar’i, jenis/kategori, serta hukuman (had) bagi pelaku zina dan qadzaf untuk membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kehormatan diri dan orang lain.
|
| b |
Orientasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran) |
Memahami (Bermakna dan Berkesadaran)
-
Guru memberikan orientasi berupa pertanyaan pemantik/studi kasus nyata (misalnya: dampak pergaulan bebas dan tuduhan tanpa bukti di media sosial).
-
Peserta didik diajak memahami alasan di balik penetapan hukum hudud sebagai perlindungan terhadap kehormatan (hifz al-‘ird) dan jiwa manusia.
|
| c |
Kolaborasi
Mengaplikasi
(Bermakna dan Menggembirakan |
Mengaplikasi (Bermakna dan Menggembirakan)
-
Peserta didik dibagi ke dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan studi kasus terkait pencegahan zina dan qadzaf.
-
Kelompok menyusun poster digital/infografis kampanye atau bermain peran (role-play) singkat mengenai penerapan akhlak mulia dan etika berkomunikasi untuk menghindari fitnah/qadzaf secara menyenangkan
|
| d |
Refleksi
Bermakna dan Berkesadaran |
Bermakna dan Berkesadaran
-
Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya, kemudian peserta didik melakukan refleksi diri.
-
Peserta didik menyimpulkan hikmah dilarangnya zina dan qadzaf serta bagaimana menerapkannya dalam bentuk komitmen menjaga diri dan pergaulan sehari-hari
|
| C. Kegiatan Penutup (15 menit) |
| Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan |
Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan
-
Guru bersama peserta didik merangkum poin-poin utama pembelajaran.
-
Guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif peserta didik dan melakukan kuis interaktif singkat (misal melalui Quizizz atau Kahoot).
-
Kegiatan diakhiri dengan doa bersama dan ajakan untuk terus berkomitmen menjaga kehormatan diri.
|
| D. Assesmen Pembelajaran |
| Asesmen Awal |
Pertanyaan Pemantik / Kuis Singkat (Pre-test): Mengetahui pemahaman awal siswa mengenai pengertian hudud, perbuatan zina, dan tuduhan zina (qadzaf) sebelum materi dimulai. |
| Asesmen Proses |
Poster atau makalah |
| Asesmen Akhir |
ujian Harian |
Pertemuan Ke-1, Pertemuan Ke-2, Pertemuan Ke-3
Pertemuan Ke-4, Pertemuan Ke-5, Pertemuan Ke-6 |
Pertemuan Ke-2
Hukum Minuman Keras (Khamr) dan Mencuri (Sariqah). |
Pengalaman Belajar (Menggunakan Model LOK-R:
Literasi, Orientasi, Kolaborasi, Refleksi) |
| A. Kegiatan Awal: (10 menit) |
| Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan |
- Mengucapkan salam dan mengajak berdoa.
- Mengkondisikan murid siap untuk belajar.
- Mempresensi dan mengapresiasikan kehadiran.
- Ice Breaking
- Apersepsi
- Pertanyaan Pemantik
- Penyampaian tujuan pembelajaran
|
| B. Kegiatan Inti (105 menit) |
| a |
Literasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran) |
Memahami (Bermakna dan Berkesadaran)
-
Peserta didik membaca dan mengamati teks/infografis/tayangan materi tentang konsep larangan Minuman Keras (Khamr) dan Mencuri (Sariqah).
-
Peserta didik mengidentifikasi pengertian, dalil syar’i, kadar/syarat hukuman (had), serta dampak negatif dari mengonsumsi minuman keras dan tindakan mencuri terhadap kesehatan, akal, dan keamanan harta benda
|
| b |
Orientasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran) |
Memahami (Bermakna dan Berkesadaran)
-
Guru memberikan orientasi berupa pertanyaan pemantik/studi kasus nyata (misalnya: dampak kejahatan akibat pengaruh minuman keras atau kasus pencurian harta milik orang lain).
-
Peserta didik diajak memahami alasan syariat Islam menetapkan larangan keras terhadap khamr dan mencuri demi memelihara akal (hifz al-‘aql) serta memelihara harta (hifz al-mal)
|
| c |
Kolaborasi
Mengaplikasi
(Bermakna dan Menggembirakan |
Mengaplikasi (Bermakna dan Menggembirakan)
-
Peserta didik dibagi ke dalam kelompok kecil untuk menganalisis studi kasus pencegahan perilaku mengonsumsi minuman keras dan pencurian di lingkungan sekitar.
-
Kelompok menyusun karya kreatif berupa poster kampanye bahaya khamr dan pentingnya menjaga hak milik orang lain, atau membuat simulasi/studi peran (role-play) interaktif yang menarik
|
| d |
Refleksi
Bermakna dan Berkesadaran |
Bermakna dan Berkesadaran
-
Setiap kelompok mempresentasikan hasil karyanya, dilanjutkan dengan sesi refleksi bersama.
-
Peserta didik menarik kesimpulan mengenai hikmah diharamkannya minuman keras dan mencuri, serta membangun komitmen diri untuk selalu menjaga kesadaran akal dan kejujuran.
|
| C. Kegiatan Penutup (15 menit) |
| Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan |
Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan
-
Guru bersama peserta didik menyimpulkan poin-poin penting pembelajaran materi minuman keras dan mencuri.
-
Guru memberikan apresiasi atas partisipasi kelompok dan melangsungkan kuis interaktif singkat (seperti Wordwall, Quizizz, atau Kahoot).
-
Pembelajaran ditutup dengan doa bersama dan ajakan untuk senantiasa menjaga kebersihan jiwa serta kehormatan harta sesama.
|
| D. Assesmen Pembelajaran |
| Asesmen Awal |
Pertanyaan Pemantik / Kuis Singkat (Pre-test): Mengukur pemahaman awal peserta didik mengenai bahaya/hukum minuman keras dan definisi serta kriteria mencuri dalam Islam. |
| Asesmen Proses |
Observasi & Rubrik Kinerja: Penilaian keaktifan peserta didik saat diskusi kelompok, analisis studi kasus, kerja sama, dan kualitas presentasi/produk poster kampanye. |
| Asesmen Akhir |
Tes Tulis / Kuis Evaluasi (Post-test): Menilai ketercapaian pemahaman peserta didik terkait ketentuan hukum (had), dalil, serta hikmah larangan minuman keras dan mencuri. |
Pertemuan Ke-1, Pertemuan Ke-2, Pertemuan Ke-3
Pertemuan Ke-4, Pertemuan Ke-5, Pertemuan Ke-6 |
Pertemuan Ke-3
Hukum Penyamun/Perampok (Hirabah) dan Bughat |
Pengalaman Belajar (Menggunakan Model LOK-R:
Literasi, Orientasi, Kolaborasi, Refleksi) |
| A. Kegiatan Awal: (10 menit) |
| Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan |
- Mengucapkan salam dan mengajak berdoa.
- Mengkondisikan murid siap untuk belajar.
- Mempresensi dan mengapresiasikan kehadiran.
- Ice Breaking
- Apersepsi
- Pertanyaan Pemantik
- Penyampaian tujuan pembelajaran
|
| B. Kegiatan Inti (105 menit) |
| a |
Literasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran) |
Memahami (Bermakna dan Berkesadaran)
-
Peserta didik membaca dan mengamati teks/infografis/tayangan materi tentang ketentuan hukum penyamun, merampok (hirabah), dan bughot.
-
Peserta didik mengidentifikasi pengertian, dalil syar’i, tingkat hukuman (had) bagi penyamun/perampok berdasarkan tindakan yang dilakukan, serta konsep dan syarat ketetapan hukum bagi pelaku bughot.
|
| b |
Orientasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran) |
Memahami (Bermakna dan Berkesadaran)
-
Guru memberikan orientasi berupa pertanyaan pemantik/studi kasus nyata (misalnya: analisis fenomena begal/kejahatan jalanan beregu dan ancaman disintegrasi bangsa atau pembangkangan terhadap pemerintahan yang sah).
-
Peserta didik diajak memahami alasan syariat Islam memberikan sanksi tegas terhadap kejahatan hirabah dan bughot demi menjaga keamanan publik (hifz al-amri/al-mal) serta keutuhan persatuan masyarakat/negara.
|
| c |
Kolaborasi
Mengaplikasi
(Bermakna dan Menggembirakan |
Mengaplikasi (Bermakna dan Menggembirakan)
-
Peserta didik dibagi ke dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan pemecahan studi kasus terkait bahaya perampokan, kejahatan jalanan, serta pentingnya ketaatan pada kedamaian dan aturan bernegara.
-
Kelompok menyusun karya kreatif berupa peta konsep digital, komik edukasi, atau simulasi role-play persidangan syariah/musyawarah penanganan konflik secara interaktif dan menyenangkan.
|
| d |
Refleksi
Bermakna dan Berkesadaran |
Bermakna dan Berkesadaran
-
Setiap kelompok mempresentasikan hasil karyanya, dilanjutkan dengan diskusi dan refleksi bersama.
-
Peserta didik menyimpulkan hikmah diharamkannya hirabah dan bughot, serta menanamkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan, rasa aman sesama warga, dan persatuan NKRI.
|
| C. Kegiatan Penutup (15 menit) |
| Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan |
Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan
-
Guru bersama peserta didik merangkum poin-poin utama materi penyamun, merampok, dan bughot.
-
Guru memberikan apresiasi atas kerja sama kelompok dan melangsungkan kuis interaktif singkat (seperti Quizizz, Kahoot, atau Wordwall).
-
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan penegasan komitmen untuk senantiasa menjadi pelopor kedamaian dan ketertiban.
|
| D. Assesmen Pembelajaran |
| Asesmen Awal |
Pertanyaan Pemantik / Kuis Singkat (Pre-test): Mengetahui pemahaman awal peserta didik mengenai definisi penyamun, perampok (hirabah), dan pembangkangan (bughot) |
| Asesmen Proses |
Observasi & Rubrik Kinerja: Penilaian keaktifan peserta didik saat diskusi kelompok, analisis studi kasus, kerja sama, dan kualitas presentasi/produk media edukasi |
| Asesmen Akhir |
Tes Tulis / Evaluasi (Post-test): Menilai ketercapaian pemahaman peserta didik terkait tingkatan hukuman hirabah, syarat bughot, dalil syar’i, serta hikmah hukumnya |
Pertemuan Ke-1, Pertemuan Ke-2, Pertemuan Ke-3
Pertemuan Ke-4, Pertemuan Ke-5, Pertemuan Ke-6 |
Pertemuan Ke-4
Analisis Hikmah Penegakan Hudud bagi Kehidupan Sosial. |
Pengalaman Belajar (Menggunakan Model LOK-R:
Literasi, Orientasi, Kolaborasi, Refleksi) |
| A. Kegiatan Awal: (10 menit) |
| Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan |
- Mengucapkan salam dan mengajak berdoa.
- Mengkondisikan murid siap untuk belajar.
- Mempresensi dan mengapresiasikan kehadiran.
- Ice Breaking
- Apersepsi
- Pertanyaan Pemantik
- Penyampaian tujuan pembelajaran
|
| B. Kegiatan Inti (105 menit) |
| a |
Literasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran) |
Memahami (Bermakna dan Berkesadaran)
-
Peserta didik membaca dan mengamati artikel/infografis/video pembelajaran tentang hikmah dan manfaat penegakan hukum hudud bagi kehidupan sosial dan bermasyarakat.
-
Peserta didik menganalisis dan mengidentifikasi bagaimana ketetapan hukum hudud berfungsi sebagai perlindungan terhadap lima pokok kemaslahatan (al-dharuriyyat al-khamsah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan/kehormatan, dan harta.
|
| b |
Orientasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran) |
Memahami (Bermakna dan Berkesadaran)
-
Guru memberikan orientasi berupa pertanyaan pemantik/studi kasus (misalnya: bagaimana dampak pencegahan kejahatan dan terciptanya rasa aman dalam masyarakat jika hukum ditegakkan secara adil dan tegas).
-
Peserta didik diajak memahami bahwa penegakan hudud bukan sekadar pemberian sanksi, melainkan bentuk kasih sayang Allah (rahmatan lil ‘alamin) untuk mencegah kerusakan sosial dan menjamin keadilan
|
| c |
Kolaborasi
Mengaplikasi
(Bermakna dan Menggembirakan |
Mengaplikasi (Bermakna dan Menggembirakan)
-
Peserta didik dibagi ke dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan dan menganalisis hubungan antara penegakan hudud dengan terciptanya ketertiban, keamanan, dan kedamaian sosial.
-
Setiap kelompok menyusun hasil analisisnya dalam bentuk mind map interaktif, poster infografis, atau paparan presentasi kreatif secara bergotong royong.
|
| d |
Refleksi
Bermakna dan Berkesadaran |
-
Setiap kelompok mempresentasikan hasil analisisnya di depan kelas, dilanjutkan dengan diskusi dan tanggapan dari kelompok lain.
-
Peserta didik melakukan refleksi tentang pentingnya menjunjung tinggi keadilan, menaati aturan hukum, dan menanamkan sikap disiplin serta tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
|
| C. Kegiatan Penutup (15 menit) |
| Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan |
-
Guru bersama peserta didik merangkum kesimpulan utama mengenai hikmah penegakan hudud dalam menciptakan tatanan sosial yang harmonis dan aman.
-
Guru memberikan apresiasi atas keaktifan siswa dan mengadakan kuis evaluasi interaktif singkat (misalnya melalui Quizizz, Kahoot, atau kartu pertanyaan).
-
Pembelajaran ditutup dengan doa bersama dan ajakan untuk senantiasa menjadi pribadi yang taat hukum dan menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat
|
| D. Assesmen Pembelajaran |
| Asesmen Awal |
Pertanyaan Pemantik / Kuis Singkat (Pre-test): Mengetahui pemahaman awal peserta didik tentang tujuan syariat Islam (maqasid asy-syariah) dan pemahaman umum terkait hikmah penegakan hukum Islam |
| Asesmen Proses |
Observasi & Rubrik Kinerja: Penilaian terhadap keaktifan, kemampuan bernalar kritis, kerja sama kelompok, serta kualitas penyusunan karya/presentasi analisis hikmah hudud |
| Asesmen Akhir |
Tes Tulis / Evaluasi (Post-test): Menilai tingkat pemahaman peserta didik terkait analisis hikmah penegakan hudud dalam menjaga lima pokok kemaslahatan hidup bermasyarakat (al-dharuriyyat al-khamsah) |
Pertemuan Ke-1, Pertemuan Ke-2, Pertemuan Ke-3
Pertemuan Ke-4, Pertemuan Ke-5, Pertemuan Ke-6 |
Pertemuan Ke-5
Studi Kasus / Diskusi Kelompok Penerapan Nilai Kesadaran Hukum. |
Pengalaman Belajar (Menggunakan Model LOK-R:
Literasi, Orientasi, Kolaborasi, Refleksi) |
| A. Kegiatan Awal: (10 menit) |
| Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan |
- Mengucapkan salam dan mengajak berdoa.
- Mengkondisikan murid siap untuk belajar.
- Mempresensi dan mengapresiasikan kehadiran.
- Ice Breaking
- Apersepsi
- Pertanyaan Pemantik
- Penyampaian tujuan pembelajaran
|
| B. Kegiatan Inti (105 menit) |
| a |
Literasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran) |
-
Peserta didik membaca dan mempelajari beberapa lembar kerja studi kasus nyata terkait pelanggaran hukum dan penerapan nilai kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
-
Peserta didik mengidentifikasi masalah utama, faktor penyebab timbulnya pelanggaran hukum, serta pentingnya memiliki kesadaran hukum demi ketertiban sosial.
|
| b |
Orientasi
Memahami
(Bermakna dan Berkesadaran) |
-
Guru memberikan orientasi berupa tayangan cuplikan kasus/berita populer tentang dampak pengabaian hukum terhadap masyarakat.
-
Peserta didik diajak memahami bahwa kesadaran hukum bukan sekadar takut pada sanksi, melainkan bentuk kesadaran moral untuk menghargai hak orang lain dan menciptakan ketertiban bersama
|
| c |
Kolaborasi
Mengaplikasi
(Bermakna dan Menggembirakan |
-
Peserta didik dibagi ke dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan dan membedah studi kasus yang dibagikan.
-
Setiap kelompok merumuskan solusi konkret dan menyusun hasil diskusi dalam bentuk poster digital, peta pemikiran (mind map), atau simulasi musyawarah pemecahan masalah secara interaktif dan menyenangkan
|
| d |
Refleksi
Bermakna dan Berkesadaran |
-
Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil analisis studi kasusnya, kemudian ditanggapi oleh kelompok lain.
-
Peserta didik melakukan refleksi diri mengenai sikap dan perilaku pribadi dalam menaati hukum serta menyimpulkan pentingnya menjadi pelopor kesadaran hukum di lingkungan sekolah dan masyarakat
|
| C. Kegiatan Penutup (15 menit) |
| Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan |
Bermakna, Berkesadaran, dan Menggembirakan
-
Guru bersama peserta didik merangkum poin-poin utama dari hasil diskusi kelompok mengenai penerapan nilai kesadaran hukum.
-
Guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif setiap kelompok dan mengadakan kuis singkat/refleksi interaktif (misalnya melalui Quizizz, Wordwall, atau papan refleksi digital).
-
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan ajakan untuk senantiasa menerapkan nilai kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
|
| D. Assesmen Pembelajaran |
| Asesmen Awal |
Pertanyaan Pemantik / Survey Singkat (Pre-test): Mengukur sejauh mana pemahaman dan kepedulian awal peserta didik terhadap norma serta aturan hukum yang berlaku di lingkungan sekitar. |
| Asesmen Proses |
Observasi & Rubrik Kinerja Diskusi: Penilaian terhadap keaktifan peserta didik, kemampuan bernalar kritis, kerja sama kelompok, dan kualitas karya/presentasi hasil analisis studi kasus. |
| Asesmen Akhir |
Jurnal Refleksi / Kuis Evaluasi (Post-test): Menilai pemahaman peserta didik mengenai penerapan nilai kesadaran hukum serta komitmen nyata dalam menaati hukum. |
Pertemuan Ke-1, Pertemuan Ke-2, Pertemuan Ke-3
Pertemuan Ke-4, Pertemuan Ke-5, Pertemuan Ke-6 |
Pertemuan Ke-6
Evaluasi dan Asesmen Sumatif Materi Hudud |
|
|
|
|
|
|
|
|
LKPD hudud
|
| Kampus Ceria Kampusnya Para Bintang |